Wimboh: OJK Tak Hambat Pengembangan Teknologi Industri Jasa Keuangan

Bisnis.com,21 Okt 2020, 22:06 WIB
Penulis: M. Richard
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso. BISNIS.COM

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim pengaturan industri keuangan ke depan akan mengadopsi prinsip same business, same risk, and same rule. Hal ini guna meningkatkan mitigasi risiko yang kian urgent seiring dengan adopsi digital yang tinggi dalam produk jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bisnis penyaluran pembiayaan saat ini tidak lagi membutuhkan izin bank tapi dapat membuat sebuah platform peer to peer lending.

Hal ini yang pada akhirnya memunculkan risiko gagal bayar yang tinggi, timbulnya shadow banking, mengikis kepercayaan masyarakat sekaligus hilangnya perlindungan pada data pribadi masyarakat.

"Jadi ada regulatory arbitrage yang muncul seiring dengan adopsi digital. Ke depan pengaturan akan menggunakan prinsip same business, same risk, and same rule," katanya dalam HUT Ke-56 Partai Golkar, Rabu (21/10/2020).

Hanya saja, Wimboh menyebutkan otoritas tidak akan menghambat pengembangan teknologi di industri jasa keuangan. Bahkan, OJK akan terus mendorong semua pelaku jasa keuangan untuk meningkatkan modal serta adopsi digitalnya.

"Bagaimana pun perkembangan digital saat ini muncul karena kebutuhan masyarakat. Pelaku industri jasa keuangan yang harus meningkatkan kapabilitasnya," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini