Pemerintah Bakal Suntik Vaksin Covid-19, Ini Syarat dari Ikatan Dokter Paru

Bisnis.com,22 Okt 2020, 07:20 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Uji kandidat vaksin Covid-19. /Jhonson & Jhonson

Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPDI) memberikan sejumlah syarat dan catatan jika vaksin covid-19 bakal disuntikkan pemerintah.

Dalam surat yang diteken oleh Ketum PDPI Agus Susanto dan ketua Pokja Erlina Burhan itu, ada 5 poin catatan yang disampaikan.

Salah satunya adalah vaksin sudah teruji klinis sebelum disuntikkan pada masyarakat.

Kemudian, vaksin harus mendapat persetujuan resmi dari Badan POM sebelum diedarkan atau disuntikkan.

Kemudian Kemenkes juga harus berikan syarat indikasi penerima vaksin yang resmi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini