Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Utama emiten PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bagaikan hukuman mati.
Heru juga merasa tuntutan JPU berupa pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,72 triliun seolah merampas hasil kerja kerasnya selama ini.
“Bukan diri Saya yang saya pikirkan, melainkan bagaimana nasib keluarga Saya dan seluruh karyawan Saya yang saat ini hanya tersisa 1.000 orang, dari 10.000 akibat adanya perkara ini. Padahal belum habis pikiran Saya memikirkan 9.000 orang mantan karyawan Saya dan seluruh keluarganya yang saat ini tidak memiliki pekerjaan,” katanya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Kamis (22/10/2020).