Kementerian BUMN Tepis Isu Pembentukan Subholding Pertamina Langgar UU

Bisnis.com,22 Okt 2020, 18:46 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Peninjauan sarana operasional distribusi energi Integrated Terminal (IT) Manggis oleh Direksi Pertamina di Kabupaten Karangasem, Bali. /Antaranews Bali

Bisnis.com, JAKARTA — Pembentukan holding dan subholding di dalam tubuh PT Pertamina (Persero) dinilai sebagai respons perkembangan kebutuhan energi ke depan.

Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika kebutuhan sumber daya alam, maka diperlukan fleksibilitas di dalam Pertamina.

Menurutnya, tantangan ke depan yang harus dihadapi adalah bisnis energi fosil lambat laun akan ditinggalkan dan akan menuju energi elektrik dengan baterai yang akan menjadi barang buruan.

"Dengan begitu akan ada perubahan pandangan, kemarin dikaitkan dengan UUD Pasal 33, ke depan bisa dikatakan fosil bukan lagi sesuatu yang vital, melainkan malah baterai yang menjadi vital. Ke depan, perubahan-perubahan seperti membuat akan banyak perubahan cara pandangan dengan termasuk dengan UU juga," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, perubahan bentuk bisnis sangat diperlukan untuk menjawab tantangan-tantangan, terlebih dengan komoditas sumber daya alam yang juga mengalami dinamika.

Sebagai contoh, komoditas nikel yang dulu yang kurang diminati, pada saat ini komoditas mewah yang memiliki nilai bisnis yang besar sehingga untuk menangkap peluang tersebut diperlukan adaptasi bisnis yang cepat.

"Jadi, fleksibilitas kita lebih kuat, dari pada kaku tapi tidak melihat perubahan ke depan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini