Perpres EBT Sedang Difinalisasi, Ini 3 Poin Pentingnya

Bisnis.com,22 Okt 2020, 20:23 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan tiga poin penting dalam beleid energi baru terbarukan yang diatur dalam peraturan presiden.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris Yahya mengatakan bahwa dalam peraturan presiden terkait dengan sektor energi baru terbarukan (EBT) bakal mengatur terkait dengan beberapa hal pokok seperti tarif, pengadanaan, insentif.

Dalam perpres tersebut, kata Haris, harga energi listrik yang dihasilkan oleh EBT menggunakan skema feed in tariff sehingga nantinya harga tersebut tidak lagi bisa dinegosisasikan.

"Ini harga yang sudah ditetapkan dalam perpres nanti sehingga tidak ada negosiasi. Jadi, memudahkan untuk pembangkit sampai dengan 5 MW," katanya dalam Tempo Energy Day 2020, Kamis (22/10/2020).

Hal pokok lain yang diatur dalam perpres tersebut adalah terkait dengan proses pengadaan untuk pembakit listrik yang sampai dengan 5 MW dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa melalui proses lelang.

Selain itu, terkait dengan insentif, Haris mengatakan bahwa dalam perpres yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat tersebut, masalah insentif yang sebelumnya tidak disebutkan secara spesifik, nantinya sudah dibahas lebih mendetail.

Dia menuturkan bahwa akan ada 11 kementerian dan lembaga yang menjadi bagian pemberian insentif sebagai upaya mendorong pengembangan EBT di dalam negeri.

"Ada Kementerian BUMN, Kemenperin, KLHK, Kemendagri, BKPM, pemda, jadi dengan harapan mereka nanti akan membuat regulasi agar EBT sesuai dengan kewenangan masing-masing," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini