Modus Investasi Ilegal Pasar Modal, Model Jouska Marak

Bisnis.com,22 Okt 2020, 13:46 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Waspada Investasi membuka modus-modus investasi ilegal yang kerap di tangani berkait dengan pasar modal.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan ada beberapa kegiatan atau modus yang ditangani terkait investasi ilegal di pasar modal.

Kegiatan pertama yakni equity crowd funding (ECF) tanpa izin. ECF saat ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Tongam mengatakan ECF wajib mendapatkan izin usaha dari OJK. Saat ini, ada tiga ECF yang berizin OJK.

Adapun, ECF tanpa izin OJK yang ditangani satgas SWI saat ini ada 5 yakni PT Bersama Milik Bangsa, PT Urunmodal Dot Com, Invez.id, PT Akses Group Indonesia, dan PT Griya Danaku Digital.

Selain ECF tanpa izin, dia menjelaskan ada kegiatan penasihat invesatasi tanpa izin. Menurutnya, financial planner saat ini sangat marak karena tidak ada pengaturan.

Tongam mencontohkan PT Jouska Finansial Indonesia. Perseroan mengiklankan diri sebagai financial planner tetapi juga menjalankan bisnis manajer investasi lewat dua perusahaan afiliasi.

“Dia [Jouska] merupakan penasihat investasi dan ada dua perusahaan afiliasi justru melakukan kegiatan manajer investasi tanpa izin dan ini sangat berbahaya,” ujarnya dalam rangkaian seminar Capital Market Summit & Expo 2020, Kamis (2/10/2020).

Dia menilai kegiatan yang dilakukan oleh Jouska melanggar hukum. Padahal, finacial planner seharusnya menjadi inovasi kegiatan digital yang tercatat di OJK karena sangat erat dengan pendukung pasar modal.

Bentuk investasi ilegal lain, lanjut dia, ada penawaran saham dengan skema money game. Produk ini banyak ditawarkan melalui pesan singkat dan media sosial.

“[Skema money game] menawarkan saham dengan imbal hasil tetap,” ujarnya.

Tidak ketinggalan, SWI juga menemukan investasi ilegal yang dilakukan dengan menduplikasi laman resmi perusahaan berizin. Modus ini mengatasnamakan perusahaan berizin sehingga menimbulkan rasa percaya.

“Kalau tidak jeli, masyarakat menganggap bahwa aplikasi ini adalah yang benar dan berizin. Ternyata, setelah kita lihat banyak penawaran yang bukan berizin tetapi sengaja dibuat untuk mengelabui masyarakat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini