Kabar Gembira! Bos Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket

Bisnis.com,22 Okt 2020, 17:22 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) akan menyesuaikan tarif tiket pesawatnya di 13 bandara keberangkatan domestik yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan adanya kebijakan penghapusan passenger service charge (PSC) atau airport tax menjadi Rp0 mulai periode 23 Oktober 2020 hingga akhir tahun ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan hingga saat ini komponen PSC sudah melekat bersama dengan tarif tiket maskapai. Secara otomatis, kata Irfan, tarif tiket akan mengalami penurunan ketika ke dalam sistem tarif PSC menjadi dinolkan.

“PSC ada di harga tiket, tentunya [harga] kita turunkan sesuai dengan keputusan,” jelasnya, Kamis (22/10/2020).

Berdasarkan data PT Angkasa Pura II, saat ini Tarif PSC yang ada di bandara Soekarno Hatta untuk terminal 2 adalah Rp85.000 per penumpang. Selanjutnya untuk terminal III sebesar Rp130.000 per penumpang.

Selain Soetta untuk bandara Halim Perdanakusuma tarifnya sebesar Rp50.000 per penumpang. Di luar itu terdapat Bandara Internasional Kuala Namu yang membebankan tarif Rp100.000 per penumpang.

Sementara itu, emiten berkode saham GIAA tercatat memiliki sejumlah rute domestik yang terbang setiap harinya pada Oktober ini. Diantaranya Jakarta- Solo, Solo-Jakarta, Jakarta – Semarang, Semarang – Jakarta, Jakarta-Yogyakarta, Yogyakarta – Jakarta, Yogyakarta-Bali, Bali – Yogyakarta.

Berdasarkan Surat bernomor AU.006/1/24/Phb 2020 tersebut menyatakan stimulus PJP2U akan diberikan kepada pengguna jasa pesawat udara untuk periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Terutama bagi pengguna jasa yang berangkat dari 13 bandara yang telah ditentukan.

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan untuk itu Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rute penerbangan dalam negeri di 13 bandara wajib melakukan penyesuaian pada sistem penjualan tiket maskapai terkait peniadaan tarif PJP2U (Rp0) pada komponen tambahan tiket yang dijual kepada calon penumpang pada periode 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini