Dompet Digital LinkAja Syariah Gelar Pelatihan Produk Halal Buat UMKM

Bisnis.com,23 Okt 2020, 20:07 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Layanan Syariah LinkAja. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan Syariah LinkAja besutan PT Fintek Karya Nusantara menunjukkan komitmennya memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lewat Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM.

Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja menyampaikan bahwa Layanan Syariah LinkAja memberikan apresiasi kepada pemerintah atas kesempatan yang diberikan kepada LinkAja untuk menjadi salah satu penyelenggaraan pelatihan ini.
 
Pelatihan ini merupakan wujud komitmen LinkAja, bertujuan memberdayakan UMKM terkait pengembangan bisnis melalui optimalisasi teknologi digital dan peningkatan kualitas produk.

"Di samping pelatihan yang dapat memperluas pemahaman mereka terhadap besarnya potensi industri halal Indonesia, para pelaku UMKM juga dapat merasakan berbagai kemudahan akses layanan keuangan digital yang dihadirkan oleh Layanan Syariah LinkAja, seperti pembayaran nontunai, investasi, serta permodalan berbasis syariah, yang dapat membantu mereka untuk mengembangkan usaha melalui peningkatan skala usaha," jelas Haryati dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Kerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan acara yang akan diselenggarakan setiap bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi para UMKM untuk dapat memasarkan produknya lebih luas lagi.

LinkAja bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta beberapa marketplace ternama di Indonesia seperti Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, dan Bukalapak.

Pelatihan ini akan diikuti para pelaku UMKM yang berdomisili di 71 Kab/Kota yang terjangkau layanan pendampingan Pusat Layanan Usaha Terpadu Kementerian Koperasi dan UKM, di mana para pelaku UMKM ini terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama merupakan UMKM yang memiliki produk sendiri khususnya produk makanan, minuman, dan obat tradisional, yang memerlukan peningkatan kualitas produk termasuk sertifikasi halal.

Sedangkan kategori kedua, merupakan UMKM yang menjual produk namun belum mendigitalisasi produknya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan peningkatan akses pemasaran melalui platform digital.

"Para peserta dapat memilih salah satu dari dua alternatif kelas yang tersedia, yaitu kelas Manajemen Produk dan Pemasaran Digital dengan topik yang berbeda setiap bulannya," tambahnya.

Di kelas Manajemen Produk, para peserta akan mendapat pembekalan dengan cakupan materi, antara lain faktor penentu produk yang baik dalam penjualan digital, packaging, manajemen logistik, audit halal, dan sertifikasi halal. Kelas ini ditujukan bagi UMKM dengan kategori pertama yang telah disebutkan di atas.

Pada kelas Pemasaran Digital yang ditujukan bagi UMKM kategori kedua, para peserta akan mendapat pelatihan dengan topik urgensi penjualan online, cara-cara memulai penjualan online, faktor-faktor penentu kesuksesan penjualan online, fotografi, edit gambar, pembuatan studio mini, copywriting, teknis penjualan online, tips meningkatkan penjualan online, dan iklan.

"Nantinya, pascapelatihan peserta terpilih akan memperoleh fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH dan Layanan Syariah LinkAja. Selain itu selama dan pasca pelatihan peserta akan diarahkan mengakses layanan pendampingan PLUT di daerah masing-masing," ungkapnya.

LinkAja optimistis pelatihan ini dapat meningkatkan kualitas UMKM melalui pemasaran digital dan kepatuhan halal (halal compliance) yang akan berpengaruh terhadap penguatan ekosistem syariah digital dan pemulihan perekonomian Indonesia.

"Kami juga berharap Layanan Syariah LinkAja dapat berkontribusi secara signifikan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui keterbukaan akses layanan keuangan digital berbasis syariah, sehingga Indonesia dapat menjadi negara terdepan di bidang ekonomi dan keuangan syariah di dunia," tutup Haryati Lawidjaja

Sekadar informasi, Layanan Syariah LinkAja telah dapat dinikmati di seluruh Indonesia dengan ekosistem khusus Syariah yang telah dibangun di 88 Kotamadya dan 383 Kabupaten, yang mencakup masjid, lembaga amil zakat, pusat kuliner halal, modern retail lokal, pesantren, bank syariah, sekolah Islam, dan Universitas Islam. 

Hingga saat ini Layanan Syariah LinkAja telah memiliki lebih dari 1,000,000 (satu juta) pengguna terdaftar, yang akan terus meningkat sejalan dengan adanya komitmen dari beberapa partner strategis seperti pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk berkolaborasi demi perluasan ekosistem digital Syariah di seluruh Indonesia.

Pelatihan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH Ma’ruf Amin, dilanjutkan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, sebagai keynote speaker dan Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, serta Menteri Agama Fachrul Razi sebagai pembicara.

Airlangga menekankan bahwa dibutuhkan sebuah usaha bersama untuk mengembangkan dan meningkatkan industri produk halal di Indonesia agar dapat mempercepat perkembangan ekosistem ekonomi syariah.

Pelatihan virtual hari ini diharapkan dapat menjadi upaya berarti dalam mendukung strategi pengembangan industri halal di Indonesia, melalui industrialisasi produk halal dengan keberlangsungan kualitas, kuantitas, serta peningkatan kualitas SDM unggul, dengan kehadiran UMKM yang berdaya saing tinggi, yang dapat menghasilkan produk halal berstandar internasional dan memiliki keberlangsungan usaha melalui keuangan digital syariah.

"Adanya sinergi berbagai pihak lintas sektor tentu sangat penting dalam pembangunan sarana prasarana yang dapat memperluas dan memperkuat ekosistem syariah di Indonesia. Dengan terciptanya ekosistem produk halal dan keuangan syariah di Indonesia yang saling terhubung, diharapkan misi kita untuk menjadi global-hub ekonomi syariah dapat segera terwujud," tambahnya.

Teten Masduki menambahkan bahwa kemudahan mendapatkan Sertifikat Halal adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan strategi memperkuat daya saing UMKM Nasional. Maka, dalam UU Cipta Kerja memuat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa dipungut biaya. 

"Kementerian Koperasi dan UKM memiliki 71 unit Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) beroperasi di 26 Provinsi dan 45 Kab/Kota lengkap dengan para pendampingnya. Semuanya dapat digunakan dan dikolaborasikan untuk memperkuat industri halal di Tanah Air. Kami mendukung Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM. Semoga UMKM kita semakin maju," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini