Serapan Insentif Pajak Baru 24,6 Persen, Ini Komentar Sri Mulyani

Bisnis.com,23 Okt 2020, 10:28 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatatkan realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha masih rendah, padahal tinggal tersisa 2,5 bulan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini realisasi insentif perpajakan masih belum mencapai Rp30 triliun atau sebesar 24,6 persen dari total anggaran Rp120,6 triliun.

"Kita akan tetap berjuang menyampaikan ke seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka. Bantuan pemerintah bisa berupa insentif pajak, restrukturisasi, dan berbagai bantuan UMKM seperti subsidi bunga dan bantuan kredit produktif," katanya dalam Acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Sri Mulyani memaparkan, insentif perpajakan dalam bentuk PPh 21 sejauh ini baru terealisasi sebesar Rp2,18 triliun dan pembebasan PPh impor juga baru terealisasi sebesar Rp7,3 triliun.

"Kemudian perusahaan-perusahaan yang mengalami tantangan luar biasa, mereka boleh mencicil penurunan angsuran hingga 50 persen, sudah terealisir Rp10,2 triliun," jekasnya.

Meski harus memberikan insentif kepada dunia usaha, Sri Mulyani mengatakan sektor perpajakan ikut mengalami tekanan yang dalam akibat pandei Covid-19.

Penerimaan pajak tercatat telah terkontraksi lebih dari 17 persen. Di sisi lain, belanja pemerintah mengalami peningkatan, sehingga defisit APBN pada tahun ini mencapai 6,3 persen dari PDB.

"Kita tetap memberikan insentif agar wajib pajak bisa bertahan dan bisa pulih kembali. Itu tantangan yang tidak mudah bagi kita semua," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini