Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Regulasi Kenaikan Tarif Tol

Bisnis.com,23 Okt 2020, 18:19 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Jalan Tol Jagorawi./Bisnis/Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta konsistem dalam menjalankan aturan tentang penyesuaian atau kenaikan tarif tol sesuai dengan undang-undang.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menjelaskan selain merancang pembangunan jalan tol, aspek lain seperti penyesuaian tarif tol harus dilaksanakan secara konsisten.

"Pemerintah diminta hadir secara konsisten mengawal tahapan ini [penyesuaian tarif], termasuk mengambil keputusan politik yang diperlukan," ujarnya kepada Bisnis pada Jumat (23/10/2020).

Krist menilai isu terkait implementasi tarif awal, penyesuaian tarif dengan inflasi setiap 2 tahun sekali, kompensasi atas reklasifikasi golongan kendaraan dan tariff cap, penanganan kendaraan overdimension dan overload, dan lain sebagainya, seharusnya tidak menjadi masalah di model bisnis penyediaan infrastruktur kalau ada leadership pemerintah.

Dia mengutarakan bahwa semua aspek ini sebelumnya sudah diatur dalam bisnis model yang diperjanjikan, seperti dalam model kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) pengadaan jalan tol tersebut.

Dengan semakin berlarut-larutnya isu ini, apalagi yang sudah menjadi polemik publik, dia khawatir semakin tidak terkendali dan menurunkan kredibilitas pemerintah.

Dalam perspektif upaya Indonesia untuk meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur, kondisi ini adalah kontraproduktif.

Leadership pemerintah yang kuat adalah modal utama terciptanya iklim investasi yang baik. Sebaliknya, leadership yang lemah menurunkan appetite para investor menanamkan dana di infrastruktur," kata Krist.

Sebelumnya Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan tarif tol bakal disesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kepala BPJT Danang Parikesit memaparkan penyesuaian tarif jalan tol tetap dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi, setelah operator memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Danang mengaku sebelum diberlakukannya penyesuaian tarif jalan tol, BUJT tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan konsultasi dengan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini