12 Perusahaan Beroperasi di Kawasan Industri Hasil Tembakau Kudus

Bisnis.com,23 Okt 2020, 12:48 WIB
Penulis: Muhammad Faisal Nur Ikhsan
Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga 19 Oktober 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai tahap 1 hingga tahap 5 sebanyak 98,09 persen kepada 12.166.471 pekerja dari total 12,4 juta penerima./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, SEMARANG – Kawasan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) di Kudus yang telah berdiri sejak 2009 kini resmi menyandang status Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kantor Wilaya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, menjelaskan pembangunan KIHT ini merupakan salah satu usaha pembinaan yang dilakukan DJBC untuk mengurangi distribusi rokok ilegal di Jawa Tengah.

“Itu [perusahaan rokok ilegal] kita coba kasih fasilitas supaya pengawasannya lebih mudah,” jelasnya ketika diwawancarai Bisnis pada Jumat (23/10/2020).

KIHT Kudus yang telah disahkan, Kamis (22/10/2020), telah menampung 12 perusahaan. “Terus kita kasih mesin, yang sudah memanfaatkan mesinnya ada satu perusahaan, mungkin minggu depan [akan bertambah] dua perusahaan,” ungkapnya.

Padmoyo menjelaskan akan ada 10 perusahaan rokok yang ikut bergabung ke kawasan itu. Meskipun demikian, DJBC Jateng-DIY belum bisa memproyeksikan seberapa besar KIHT Kudus ini dapat menyumbang pendapatan dari cukai rokok.

“Saya maunya sih yang ilegal itu turun [jumlahnya], jadi kita gak nangkep-nangkep lagi, jadi pada insyaf,” harapnya.

Tingginya penjualan rokok ilegal di Jawa Tengah sendiri telah menjadi pekerjaan rumah bagi DJBC Jateng-DIY. Padmoyo mengakui, bahwa Kudus menjadi salah satu daerah dengan tingkat penjualan rokok ilegal yang cukup tinggi.

Dalam acara peresmian Kais tersebut, DJBC Tingkat Madya Kudus juga memusnahkan 6,5 juta batang rokok ilegal, hasil penyitaan dari bulan Februari – Juli 2020. Apabila dinominalkan, kurang lebih barang sitaan ini mencapai Rp5,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini