Kasus Korupsi Jiwasraya: Disebut Dalam Pledoi Benny Tjokro, Ini Respons BPK

Bisnis.com,24 Okt 2020, 09:18 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah dugaan yang dilayangkan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (24/10/2020), BPK menyatakan, saat ini kasus Jiwasraya telah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

Terkait hal tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun penghitungan kerugian negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Oleh karena itu, pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. Proses PKN dilakukan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

“Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban. BPK juga menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," demikian pernyataan BPK dikutip dari keterangan resmi.

Pihak BPK juga menjelaskan, proses PKN berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya. PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose, atau gelar perkara yang akan memberikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.

Dari ekspose yang telah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK menyimpulkan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas, dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.

“Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan. PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN,” jelas pihak BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini