Tak Punya Izin Edar, Ini Cairan Pembersih Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Bisnis.com,24 Okt 2020, 10:15 WIB
Penulis: Newswire
Kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan petugas dari tim laboratorium forensik (Labfor) dan Inafis menunda olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung Kejaksaan Agung karena terkendala asap sehingga belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran, rencananya olah TKP akan dilakukan pada Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang tak mencari tahu bahwa cairan pembersih 'Top Cleaner' penyebab kebakaran Kejagung memiliki kandungan bahan mudah terbakar.

Padahal, Kejaksaan Agung telah menggunakan cairan tersebut selama dua tahun.

"Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/10/2020).

Sebagaimana diketahui, kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran terjadi lantaran para tukang yang merokok di Aula Biro Kepegawaian atau lokasi yang menjadi awal munculnya api.

Kemudian, diperparah dengan cairan pembersih yang digunakan Kejaksaan Agung, yang membuat jalar api semakin cepat.

Laboratorium Forensik Polri pun menemukan 'Top Cleaner' memiliki kandungan minyak lobi, di mana ada fraksi solar dan tiner di dalamnya.

Hal itu yang membuat api menjalar dalam kebakaran di Kejaksaan Agung lebih cepat.

Selain itu, 'Top Cleaner' ini tak memiliki izin edar resmi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini