Bareskrim Persilakan Kejagung Usut Dugaan Korupsi Direktur PPK Kejagung

Bisnis.com,25 Okt 2020, 13:33 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI/Twitter-@humasjakfire

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mempersilakan tim penyidik Kejaksaan Agung mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengemukakan pihaknya menemukan fakta adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pengadaan pembersih lantai ilegal dengan merek Top Cleaner.

Akibat pembersih lantai ilegal yang mengandung solar dan tiner tersebut, menurut Sambo, Gedung Utama Kejagung terbakar pada Agustus 2020.

"Kalau kami fokusnya pada kasus kebakarannya saja, kalau soal korupsi pengadaan, itu silakan internal Kejagung yang melihatnya seperti apa," tutur Sambo, Minggu (25/10/2020).

Sambo menjelaskan ketika tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa NH, yang bersangkutan mengaku tidak  mengetahui bahwa pembersih lantai yang dibeli tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung zat berbahaya yang mudah terbakar.

"Harusnya dia tahu, tetapi karena dia tidak tahu jadi dikenakan Pasal kelalaian," kata Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini