Begini Cara Singapura Percepat Deteksi Covid-19 untuk Pekerja Migran

Bisnis.com,25 Okt 2020, 18:23 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Patung Merlion berdiri di depan gedung-gedung pencakar langit di Singapura, Selasa (24/3/2020)./Bloomberg-Wei Leng Tay

Bisnis.com, JAKARTA – Singapura berupaya mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk melakukan tes Covid-19 kepada para pekerja migran. Adapun, salah satun caraya dengan menguji coba rapid test antigen.

Seperti dilansir Bloomberg, Minggu (25/10/2020), Menteri Tenaga Kerja Singapura mengatakan dalam periode empat pekan 1.000 pekerja migran akan diminta melakukan rapid test antigen tiap tujuh hari. Tes tersebut menjadi tambahan dari tes PCR yang diterima para pekerja migran tiap dua pekan.

Metode tes baru tersebut diharapkan bsia melacak para pekerja yang terinfeksi dengan lebih cepat sehingga bisa segera diisolasi, mengurangi risiko penyebaran virus ke penghuni lain di satu asrama atau ke asrama lain.

Singapura telah mendistribusikan token pelacakan kontak dan menggencarkan pengujian kepada para pekerja, terutama pekerja migran setelah terjadi infeksi di asrama yang memperburuk wabah pada awal tahun ini.

Selain di asrama, pengujian rapid test antigen juga diuji coba di bandara. Tes tersebut dipilih karena mencari keberadaan protein virus, sehingga membuatnya lebih cepat dan lebih murah meskipun akurasinya masih kurang dibandingkan metode PCR yang mendeteksi asam nukleat virus.

Adapun, uji PCR yang saat ini telah dianggap sebagai standar utama untuk pengujian Covid-19. Namun, tes PCR perlu waktu beberapa hari sampai keluar hasilnya, sedangkan rapid test antigen bisa mengindikasikan apakah seseorang positif Corona atau tidak hanya dalam hitungan jam.

Pemerintah Singapura menyebut masih bakal melakukan evaluasi lebih lanjut terkait dengan keefektifan dari uji coba rapid test antigen tersebut dan menilai kelayakan sebagai alat untuk uji rutin para pekerja migran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini