KSPI Bakal Demo Besar Tolak UU Cipta Kerja pada 2 November

Bisnis.com,26 Okt 2020, 09:20 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). Aksi mogok kerja tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya dan sejumlah serikat buruh akan kembali melakukan aksi serentak menolak UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020 mendatang.

Said menyatakan aksi tersebut akan dilakukan jika Presiden Joko Widodo benar-benar akan menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja yang kabarnya akan dilakukan pada 28 Oktober 2020 mendatang.

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis KSPI, Senin (26/10/2020).

Said mengatakan untuk di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana. Aksi akan tetap berpusat pada tuntutan agar MK membatalkan omnibus law tersebut dan meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Dia juga mengatakan aksi ini akan berbarengan dengan upaya KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh untuk menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," ujarnya.

Selain itu, Iqbal mengatakan KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada 9 - 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Cipta Kerja melalui proses legislative review, sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini