Temukan Tes Swab di Atas Rp900.000? Segera Lapor!

Bisnis.com,26 Okt 2020, 17:32 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Pelaksanaan tes swab di sebuah perumahan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR atau tes swab/usap sebesar Rp900.000.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/I/3717/2020.

Dilansir halaman resmi Satgas Covid 19 covid19.go.id pada Senin (26/10/2020), batasan tersebut berlaku untuk pemeriksaan atas permintaan sendiri.

Batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat," ujar Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19.

Adapun, untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun agar terhindar dari virus Corona.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini