Penyuap Eks Kalapas Dijebloskan Ke Lapas Kelas I Sukamiskin

Bisnis.com,26 Okt 2020, 13:39 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung KPK/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Gloria Karsa, Radian Azhar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung untuk menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Radian diketahui merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

"Jumat (23/10/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama Terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/10/2020).

Selain pidana penjara, Radian juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana badan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor menilai Radian terbukti memberikan suap kepada Wahid Husen berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam senilai seharga Rp517 juta.

Suap tersebut ditujukan agar Wahid menunjuk Radian menjadi mitra kerja sama di Lapas Sukamiskin. Pada akhirnya, perusahaan Radian disepakati mendapat kerja sama pengoperasian mesin alat cetak di Lapas Sukamiskin pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini