Baleg DPR: UU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi Dampak Wabah Covid-19

Bisnis.com,27 Okt 2020, 16:51 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menilai Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak saja akan menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional.

UU Cipta Kerja juga dinilai akan menjadi solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang sedang mewabah.

"UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang," ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Firman juga menegaskan UU itu tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja.

Menurutnya, tanpa UU Ciptaker, Indonesia akan jauh tertinggal dari negara-negara lain, sebut saja Thailand dan Malayasia.  

Terkait wabah Covid-19, dia mengatakan bahwa setiap tahun muncul 2,9 juta angkatan kerja baru. Sementara yang kehilangan pekerjaan mencapai 3,5 juta orang dan pengangguran sekitar 6,9 juta orang, salah satu penyebabnya adalah wabah Covid-19.

“Saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak, karena itu lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan,” ujarnya.

Dia mengakui banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar. Sekali lagi, kata politisi Partai Golkar itu, UU Ciptaker jadi jawaban atas semua persoalan tersebut.

Sedangkan pada sisi lain banyak aturan yang tumpang tindih sehingga menyulitkan eksekusi sebuah proyek.

"Kita sudah over regulasi dan harus ada penyederhanaan, ini terobosan yang pertama kali kita lakukan. Jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini," ujar Anggota Komisi IV DPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini