Kasus Kebakaran Kejagung, Polri: Satu Tersangka Mangkir

Bisnis.com,27 Okt 2020, 16:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono/Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran pada Gedung Bundar Kejagung.

Menurut Awi, dari delapan orang tersangka, hanya tujuh orang tersangka yang memenuhi panggilan tim penyidik, sementara satu tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH tidak penuhi panggilan pemeriksaan.

"Dari delapan tersangka, hanya tujuh tersangka yang hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Tersangka NH tidak hadir," kata Awi, Selasa (27/10/2020).

Awi menjelaskan bahwa kuasa hukum NH sudah menemui penyidik Bareskrim dan mengirimkan surat penundaan pemeriksaan, lantaran NH kini tengah sakit.

Dia mengimbau agar pada panggilan pemeriksaan berikutnya, tersangka NH hadir penuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri.

"Dia (NH) sudah mengirimkan surat sakit dari dokter lewat kuasa hukumnya. Semoga pada panggilan berikutnya hadir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini