Kartun Nabi Muhammad, MPR: Macron Langgar Larangan Diskriminasi

Bisnis.com,27 Okt 2020, 15:45 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Presiden Prancis Emmanuel Macron./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang membela penerbitan kartun Nabi Muhammad SAW dengan dalih kebebasan berekspresi tidak pada tempatnya.

Menurut Ahmad Basarah kebebasan berekspresi yang terkandung dalam ajaran demokrasi bukan berarti setiap orang bebas melakukan apa saja hingga melanggar hak orang lain.

"Apalagi jika hak itu menyangkut hak keberagamaan orang lain," ujar Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Pernyataan Basarah merupakan respons atas pemberitaan media internasional yang dalam sepekan ini diramaikan oleh pernyataan Macron awal pekan lalu.

Dalam pernyataan resmi, Presiden Prancis menyatakan tidak akan mencegah penerbitan kartun yang menghina Nabi Muhammad SAW dengan dalih demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Sebagai negara yang tergolong lebih maju dari negara-negara lain, Prancis seharusnya menunjukkan sikap toleransi antarumat beragama kepada dunia,” ujar Basarah.

Selain itu, Basarah mengatakan seharusnya Macron bersikap bijak saat menyatakan pendapat yang dapat menyinggung perasaan umat beragama di negerinya sendiri maupun di tingkat internasional. Terlebih, jumlah umat Islam di seluruh dunia saat ini mencapai 1,9 miliar jiwa.

"Semua negara seharusnya terpanggil untuk menjaga perdamaian dan kedamaian dunia demi kedamaian dan kebahagiaan seluruh umat manusia yang jelas berbeda-beda bangsa dan agamanya,’’ ujar Basarah.

Basarah juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung dalam keanggotaan Organisasi Kerja Sama Islam yang menginisiasi sekaligus menyetujui Resolusi Dewan HAM PBB 16/18 tentang Memerangi Intoleransi dan Diskriminasi.

Resolusi yang diajukan negara-negara OKI itu diadopsi oleh Dewan HAM PBB pada 12 April 2011.

Sedangkan salah satu klausulnya menegaskan kewajiban semua negara untuk melarang diskriminasi atas dasar agama atau kepercayaan dan untuk mengimplementasikan langkah-langkah untuk menjamin perlindungan hukum yang setara dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini