Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menilai bahwa kontraksi kinerja asuransi merupakan dampak dari adanya pandemi virus corona. Namun, kasus gagal bayar sejumlah perusahaan pun turut memengaruhi kondisi itu.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa seluruh sektor bisnis terkena imbas pandemi Covid-19, tak terkecuali asuransi. Melemahnya daya beli masyarakat membuat perolehan premi asuransi pun turun.
Selain itu, Nasrullah menilai bahwa kasus gagal bayar sejumlah perusahaan asuransi pun mengganggu industri. Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengalami gagal bayar, serta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang pembayaran klaimnya tertunda.
"Kalau yang saya lihat, yang kedua [faktor gagal bayar] rasanya masalah pilihan saja. Orang bukan tidak mau beli asuransi, tapi dia menjadi lebih cermat dan teliti sebelum membeli," ujar Nasrullah dalam webinar Strategi Sektor Keuangan Non Bank Dalam Dorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Teknologi yang digelar Bisnis pada Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini masyarakat semakin sadar bahwa asuransi merupakan kebutuhan. Namun, tekanan daya beli dan berbagai kasus membuat mereka menimbang-nimbang kebutuhan asuransi untuk sementara waktu.
Nasabah pun, menurut Nasrullah, cenderung akan memilih produk asuransi yang lebih prudent atau tidak terlalu agresif, bahkan menjadi wait and see untuk beberapa waktu. Kualiitas perusahaan asuransi pun akan menjadi perhatian besar sebelum nasabah membeli polis dari sana.
"Daya beli masyarakat menurun, boro-boro untuk asuransi [untuk sebagian kalangan], tapi kalau dilihat asuransi kesehatan trennya naik. Mudah-mudahan setelah pandemi trennya meningkat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel