Bisnis.com, JAKARTA - Pembengkakan pengeluaran subsidi pada 2020 untuk mengatasi dampak Covid-19 itu memaksa pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pada 2021. Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sasaran.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target pendapatan cukai pada 2021 sebesar 4,7 persen. Selama ini, kontribusi IHT mendominasi lebih dari 90 persen terhadap nilai cukai. Oleh karena itu, wacana penaikan cukai IHT hingga 17 persen pun mengemuka.
Walakin, dalam kondisi saat ini, kenaikan cukai IHT itu dinilai dapat menjadi pisau bermata dua. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan cukai untuk tahun fiskal 2020 sebesar 23 persen.