Konten Premium

Pisau Bermata Dua Penaikan Cukai Rokok 2021

Bisnis.com,27 Okt 2020, 08:44 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Tembakau Iris. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meramalkan volume produksi industri rokok sepanjang 2020 akan anjlok sekitar 30-40 persen secara tahunan. Artinya, produksi rokok pada tahun ini akan turun menjadi sekitar 232 miliar batang. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pembengkakan pengeluaran subsidi pada 2020 untuk mengatasi dampak Covid-19 itu memaksa pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pada 2021. Industri hasil tembakau (IHT) kembali menjadi sasaran.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan target pendapatan cukai pada 2021 sebesar 4,7 persen. Selama ini, kontribusi IHT mendominasi lebih dari 90 persen terhadap nilai cukai. Oleh karena itu, wacana penaikan cukai IHT hingga 17 persen pun mengemuka.

Walakin, dalam kondisi saat ini, kenaikan cukai IHT itu dinilai dapat menjadi pisau bermata dua. Pasalnya, pemerintah telah menaikkan cukai untuk tahun fiskal 2020 sebesar 23 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini