Pembatasan Sosial Berskala Mikro Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Bisnis.com,27 Okt 2020, 12:31 WIB
Penulis: Newswire
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah./Antara

Bisnis.com, CIKARANG - Keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional ditindaklanjuti Kabupaten Bekasi dengan langkah serupa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memutuskan memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 25 November 2020.

Keputusan itu ditetapkan meski Kabupaten Bekasi sudah berhasil keluar dari zona merah penyebaran kasus pada awal pekan ini.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah kebijakan memperpanjang PSBM dilakukan menyusul keputusan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

"Kami mengikuti kebijakan Pemprov Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional Dalam Skala Mikro atau PSBM hingga 25 November 2020," kata Alamsyah di Cikarang, Selasa (27/10/2020).

Alamsyah menyebutkan sesuai surat yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020, keputusan itu diambil mengingat penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Bodebek masih belum menunjukkan penurunan.

"Setelah dilakukan evaluasi, penyebaran Covid-19 di wilayah Bodebek belum menunjukkan penurunan yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," katanya.

Atas dasar itulah PSBB proporsional diperpanjang selama dua kali masa inkubasi terpanjang atau 28 hari terhitung 28 Oktober hingga 25 November mendatang.

Alamsyah menjelaskan keputusan yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2020  adalah Keputusan Gunernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.700-Hukham/2020 tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek.

"Isinya Bupati dan Wali Kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah," kata Alamsyah.

Dalam Keputusan Gubernur itu disebutkan bahwa masyarakat yang berdomisili atau yang bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mereka juga diwajibkan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Alamsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini