Mau Royalti Batu Bara Nol Persen? Ini Syaratnya!

Bisnis.com,27 Okt 2020, 13:08 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai royalti nol persen bagi pelaku usaha batu bara hanya diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan penghiliran.

Dia membantah anggapan yang menilai ketentuan tersebut akan menghilangkan kewajiban pembayaran royalti untuk seluruh pelaku usaha batu bara.  

"Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan insentif dalam bentuk royalti sebesar nol persen khusus kepada hilirisasi yang menggunakan bahan baku gasifikasi batu bara. Jangan disalahartikan bahwa seluruh royalti dihapus untuk mereka yang tidak kerja hilirisasi. Itu tidak benar! Ini hanya untuk gasifikasi atau hilirisasi batu bara," ujar Airlangga dalam konferensi virtual 31 Tahun Hari Jadi APBI-ICMA, Selasa (27/10/2020).

Dia menuturkan bahwa hingga saat ini hilirisasi batu bara belum berjalan di Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap supaya dukungan insentif yang diberikan pemerintah tersebut dapat mendorong penghiliran di sektor batu bara.

Adapun, peningkatan nilai tambah batu bara dapat dilakukan antara lain, melalui gasifikasi batu bara, pembuatan kokas, underground coal gasification, batu bara cair, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket batu bara, dan slurry coal.

Menurut Airlangga, peningkatan nilai tambah batu bara dapat memberi dampak positif bagi negara, yakni selain menciptakan lapangan kerja, juga dapat mengurangi beban subsidi dalam APBN dan meningkatkan neraca perdagangan.

"Pentingnya batu bara dalam perekonomian nasional diharapkan dapat berkontribusi kepada APBN dan APBI [Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia] juga diharapkan bisa membantu roadmap hilirisasi yang sekarang sedang disusun oleh Kementerian ESDM," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini