Selama PSBB Transisi, Volume Lalu Lintas DKI Meningkat 11,66 persen

Bisnis.com,27 Okt 2020, 13:02 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat peningkatan signifikan volume lalu lintas kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum perkotaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rata-rata volume kendaraan per hari mengalami peningkatan sebesar 11,66 persen jika dibandingkan dengan masa PSBB ketat jilid kedua lalu.

Di sisi lain, ujar Syafrin, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan menyentuh kisaran 694.939 penumpang per hari. Angka itu mengalami peningkatan sekitar 12,83 persen jika dibandingkan masa PSBB ketat sebelumnya.

“Volume penumpang harian itu mengalami peningkatan sebesar 12,83 persen dibandingkan saat pemberlakukan PSBB jilid kedua yang sebanyak 615.918 penumpang per hari,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari, terhitung pada 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Perpanjangan PSBB transisi ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat (emergency brake)]. Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan lewat keterangan resmi, Minggu (25/10/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini