Konten Premium

Babak Baru Berburu Aset BLBI, Ongkos Resesi Ekonomi 1998

Bisnis.com,27 Okt 2020, 08:40 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Petugas memindahkan uang/Dok. Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengatur ulang cara pengembalian keuangan negara yang tersangkut dalam ongkos penyelamatan ekonomi akibat krisis 1998.

Pengaturan ulang perburuan uang negara ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.

Tumpukan masalah keuangan 20 tahun lalu itu saat ini masih tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 berupa piutang senilai Rp91,72 triliun.  Perincianya, piutang aset kredit Badan Penyehatan Perbankan Nasional (eks BPPN) senilai Rp72,67 triliun, Piutang aset Kredit yang diserahkan BPPN ke Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) senilai Rp8,98 triliun, serta Piutang Bank Dalam Likuidasi sebesar Rp10,07 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini