Konten Premium

Upah Minimum 2021, Harapan Buruh Ada di Tangan Gubernur?

Bisnis.com,27 Okt 2020, 18:13 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Kegiatan pekerja sebuah pabrik rokok kretek di Kabupaten Bantul, Yogyakarta./ JIBI-Desi Suryanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan upah minimum periode 2021 sama seperti pada 2020 atau tidak mengalami kenaikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lewat surat tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlu adanya pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini