Gubernur Bakal Tetapkan Upah Minimum 2021 Sama dengan 2020

Bisnis.com,28 Okt 2020, 14:59 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Ketetapan upah minimum 2021 yang sama dengan 2020 bakal berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus Jogaswitani mengatakan keputusan tersebut merupakan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

"Dengan adanya SE Menaker soal upah minimum, maka gubernur di seluruh Indonesia akan menetapkan upah minimum 2021 sama dengan tahun ini," kata Dinar kepada Bisnis, Selasa (27/10/2020).

Pasalnya, lanjut Dinar, hal tersebut penting mengingat kondisi kahar akibat pandemi Covid-19 setelah dilakukan simulasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL).

"Maka dari itu, dalam kondisi pandemi, kalau upah minimum diturunkan akan tidak fair buat para pekerja, tapi kalau dinaikkan tidak fair untuk pengusaha. Jadi, ini win-win solution," lanjutnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai tahun depan perusahaan-perusahaan di Tanah Air masih dalam fase penataan kembali di tengah kondisi yang diprediksi masih serba tertekan. 

Tahun depan, ujarnya, tekanan bagi dunia usaha diperkirakan masih tinggi dan perekonomian belum sepenuhnya pulih. Dengan demikian, upaya berbenah yang dilakukan perusahaan diyakini tidak akan maksimal.

"Jadi, memang harus diberikan ruang, dan harus ada take and give antara perusahaan dan pekerja. Tidak naiknya upah minimum ini menurut saya sebagai salah satu bentuk pemberian ruang bagi dunia usaha. Pada ujungnya, ini akan menguntungkan pekerja juga," kata Piter.

Menurutnya, lebih mudahnya penataan bisnis oleh perusahaan dengan penetapan upah minimum pada 2021 sama dengan 2020 bakal menyerap pekerja yang terdampak Covid-19 sehingga kembali menerima upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini