Kasus Kebakaran Kejagung, Polri: MAI dan SW Pinjam Nama PT APM

Bisnis.com,28 Okt 2020, 14:39 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tangkapan layar video kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI/Twitter-@humasjakfire

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menemukan fakta baru bahwa nama perusahaan PT APM telah dipinjam oleh dua orang berinisial MAI dan SW.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengemukakan fakta baru tersebut ditemukan setelah tim penyidik memeriksa tersangka Direktur Utama PT APM berinisial R.

Dirut PT APM itu diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa 27 Oktober 2020 di Bareskrim Polri.

"Jadi PT APM ini sebagai perusahaan cleaning service, dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang dengan inisial MAI dan SW," tutur Sambo, Rabu (28/10/2020).

Sambo tidak menjelaskan lebih jauh alasan dua orang berinisial MAI dan SW itu meminjam bendera perusahaan PT APM.

Sambo berjanji akan menyampaikan alasan tersebut kepada publik setelah tim penyidik memeriksa kedua orang itu pada Selasa 3 November 2020.

"Surat panggilan pemeriksaan sudah kita kirim ke dua orang itu, semoga saja hadir," kata Sambo.

PT APM adalah perusahaan yang menjalin kerja sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung dalam rangka pengadaan minyak pembersih dengan merek Top Cleaner.

Minyak pembersih tersebut ternyata mengandung fraksi solar dan tiner yang menjadi pemicu api cepat menjalar ke seluruh ruangan Gedung Utama Kejagung.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS selaku tukang. UAN sebagai mandor. Direktur Utama PT ARM, R. Terakhir, Direktur PPK Kejaksaan Agung berinisial NH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini