Pajak 0 Persen Mobil Baru Urung Berlaku, Pelaku Usaha Mendukung

Bisnis.com,28 Okt 2020, 09:28 WIB
Penulis: Muhammad Mutawallie Sya'rawie
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Industri otomotif memberikan reaksi prokontra terhadap usulan keputusan Menteri Keuangan RI (Menkeu) yang menolak pajak 0 persen untuk mobil baru.

General Manager PT Nusantara Borneo Internasional (Honda Nusantara Balikpapan) I Dewa Made Wirya Atmaja mengatakan setuju dengan keputusan Menkeu untuk pembatalan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen.

“Usulan relaksasi pajak ditolak karena akan menimbulkan kekacauan baru,” katanya, Selasa (20/10/2020).

Dewa memaparkan bahwa masalah yang ditimbulkan akan meningkatkan harga mobil baru menjadi kisaran 60 persen dari pricelist.

Let say bisa lebih murah dari mobil bekas dengan merk dan type yang sama dan tahun yang jauh lebih muda. Bisnis mobil bekas pasti mati,” paparnya

Selanjutnya, konsumen yang membeli unit sebelum relaksasi bisa jadi akan protes karena mereka telah dikenai pajak dengan jumlah harga lebih mahal dibandingkan dengan yang baru. Di sisi lain, leasing/lembaga keuangan akan sulit membiayai karena harga kendaraan yang murah.

“Dan ke depan setelah tidak ada relaksasi harga bekasnya jadi berapa, karena mereka tidak bisa menentukan biaya risikonya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini