Serikat Pekerja Jatim Minta Upah 2021 Naik Rp600.000, Demi Dongkrak Daya Beli

Bisnis.com,28 Okt 2020, 14:32 WIB
Penulis: Peni Widarti
Kenaikan upah memengaruhi daya beli./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, SURABAYA – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) wilayah Jawa Timur meminta Pemprov Jatim untuk menaikkan upah pekerja/buruh sebesar Rp600.000 dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ketua SPSI Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan di saat pandemi seperti saat ini pekerja/buruh membutuhkan kebijakan pemerintah yang mensejahterakan rakyatnya. Menurutnya, kebijakan tidak ada kenaikan upah tahun depan karena pandemi oleh pemerintah pusat dianggap tidak masuk akal.

“Kebijakan tidak ada kenaikkan upah buruh ini kurang tepat, karena tidak semua perusahaan atau industri terdampak Covid-19. Pandemi tidak bisa dijadikan alasan yang melatarbelakangi keputusan itu,” ujarnya, Rabu (28/10/2020).

SPSI Jatim pun menawarkan usulan agar pembasahan kenaikkan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan tingkat kota/kabupaten serta provinsi sebagai jalan tengah, sehingga bukan satu pihak langsung tidak menaikkan upah buruh sama sekali.

Dia menambahkan, menaikkan upah pekerja adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya. Jika upah tidak naik dinilai akan lebih berdampak bagi perekonomian Jatim, pasalnya daya beli masyarakat semakin melemah di tengah pandemi Covid-19. Diharapkan kenaikkan upah tahun depan dengan kisaran Rp600.000/bulan itu bisa mendorong daya sehingga ekonomi akan tumbuh.

Adapun keputusan tidak ada kenaikan upah tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020. SE ini mengatur Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini