Konten Premium

Mengintip Nasib Emiten Milik Bentjok dan Heru Usai Putusan Pengadilan

Bisnis.com,28 Okt 2020, 06:30 WIB
Penulis: Setyo Aji, M.Nurhadi Pratomo dan Dhiany Nadya
Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemui babak baru. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah mendapatkan putusan hukum dari pihak berwajib.

Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.

Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini