Bisnis.com, JAKARTA – Kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menemui babak baru. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah mendapatkan putusan hukum dari pihak berwajib.
Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat.