Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Perhatikan Hal Berikut

Bisnis.com,30 Okt 2020, 04:30 WIB
Penulis: Newswire
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

"Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada instansi," kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10/2020).

Paryono menyampaikan peserta yang lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 harus melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id, dengan mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP) meliputi pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah, ijazah asli untuk lulusan dalam negeri atau penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli, surat pernyataan 5 poin.

Kemudian surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PSN atau yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat adiktif lainnya. Selain itu bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat berwenang, dan DRH yang sudah ditandatangani.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, kata Paryono, dapat mengajukan sanggahan dengan menggunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan," ujarnya.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Paryono mengingatkan, peserta yang mundur hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Sementara peserta yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mundur, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini