Bisnis.com, JAKARTA — PT AIA Financial menyatakan bahwa kondisi perusahaan saat ini dalam keadaan sehat, terlihat dari indikator laporan keuangan teranyar. Saat perseroan berada di tengah layangan gugatan kepailitan dari mantan agennya.
Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan bahwa saat ini kondisi keuangan perseroan dalam kondisi baik. Pada kuartal III/2020, risk based capital (RBC) perseroan tercatat sebesar 686 persen, jauh di atas ketentuan minimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 120 persen.
“Saat ini perusahaan dalam kondisi keuangan yang sangat sehat. AIA berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang kuartal III/2020,” ujar Rista melalui keterangan resmi.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal III/2020, AIA membukukan premi Rp9,73 triliun atau tumbuh 1,02 persen (year-on-year/yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp9,63 triliun. Pertumbuhan premi itu terjadi di tengah tren penurunan premi industri asuransi jiwa.
Pada kuartal III/2020, perseroan membayarkan klaim senilai Rp1,29 triliun atau turun 3,58 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp1,33 triliun. Penurunan klaim itu turut berkontribusi kepada catatan beban AIA pada kuartal III/2020 senilai Rp6,09 triliun yang menurun hingga 42,29 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp10,56 triliun.
Adapun, pada kuartal III/2020, AIA membukukan laba Rp119,8 miliar atau turun 21,32 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp152,27 miliar. Meskipun begitu, pada kuartal III/2020 perseroan mencatatkan aset Rp50,4 triliun atau tumbuh 3,43 persen (yoy) dari kuartal III/2019 senilai Rp48,73 triliun.
Kondisi tersebut mendasari AIA dalam memberikan bantahan atas gugatan dua bekas tenaga pemasarnya, Kenny Leona Raja dan Jethro Gandawinata. Gugatan itu termaktub di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Rista menegaskan bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang, baik kepada Kenny, maupun Jethro. Kedua orang tersebut mengklaim terdapat utang yang belum dibayarkan oleh AIA Financial selama mereka bermitra. “Hal yang menyatakan sebaliknya adalah tidak berdasar dan tidak benar,” katanya.
Kuasa Hukum Kenny dan Jethro, Patar Bronson Sitinjak mengatakan bahwa nilai utang dari AIA kepada Kenny tercatat senilai Rp37 miliar dan kepada Jethro Rp35 miliar. Namun, keduanya mengajukan permohonan pailit ini dengan jumlah yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dibuktikan secara sederhana.
“Guna mencari keadilan yang belum didapatkan selama ini,” kata kuasa hukum keduanya, yaitu Kenny Rp 1,9 miliar dan Jethro Rp690 juta,” ujar Patar.
Pada Agustus 2020, Bisnis melansir bahwa AIA Financial pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kenny Leonara Raja selaku pelapor. Namun, hal tersebut menjadi kontras dengan kondisi AIA Financial yang masuk ke jajaran perusahaan asuransi jiwa dengan pangsa pasar terbesar ke-4 dari 15 perusahaan asuransi jiwa dengan pendapatan premi terbesar di Tanah Air pada kuartal II/2020.
Pimpinan Lembaga Riset Media Asuransi (LRMA), Mucharor Djalil yang merupakan lembaga di bawah Media Asuransi, menjelaskan pihaknya melakukan kajian terhadap laporan keuangan terpublikasi selama 7 tahun (2013-2019) untuk menetapkan pemegang pasar asuransi jiwa terbesar.
“Pengaruh 15 perusahaan asuransi jiwa terbesar dan 15 perusahaan asuransi umum terbesar ini, sangat besar terhadap industri asuransi Indonesia. Perusahaan-perusahaan asuransi ini merupakan market leader berdasarkan pendapatan premi untuk asuransi jiwa dan premi bruto untuk asuransi umum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel