Merger 3 Bank Jadi Akselerasi Ekosistem Keuangan Syariah Nasional

Bisnis.com,30 Okt 2020, 11:13 WIB
Penulis: Yosita Nur Wirdayanti
Keuntungan Bank Syariah Siap Menyaingi Bank Konvensional?

Untuk mendorong peran ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru Indonesia, diperlukan integrasi setiap elemen ekonomi syariah yang tecermin dalam ekosistem ekonomi syariah yang kuat. Pengembangan sektor keuangan syariah harus selaras dengan kebutuhan penguatan sektor riil, terutama industri halal, usaha-usaha syariah serta pembangunan infrastruktur agar tercipta sinergi berkelanjutan.

Jumlah bank syariah di Indonesia sebanyak 14 Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS), sedangkan Bank Umum Konvensional (BUK) mencapai 96 bank. Proporsi jumlah BUS dibandingkan dengan BUK adalah 14,6% tetapi market share bank syariah hanya 6,18% dengan total aset per Juni 2020 sebesar Rp545 triliun. Hal ini indikasi bahwa bank syariah memiliki size yang relatif kecil.

Oleh karena itu, diperlukan kehadiran prime mover di industri perbankan dan ekonomi syariah nasional. Kondisi ini bisa dicapai melalui bank syariah dengan size yang besar. Perkiraan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia selama 2020-2024 mencapai Rp6445 triliun di mana hanya 37% (Rp2.385 triliun) yang didanai APBN.

Selebihnya diperlukan pendanaan dari BUMN dan swasta. Kebutuhan pendanaan ini merupakan peluang bagi pembiayaan syariah. Namun, keterbatasan sumber dana dan kapasitas perbankan syariah dalam penyaluran pembiayaan infrastruktur masih menjadi tantangan utama pembiayaan infrastruktur syariah.

Pada 21 Oktober lalu BSM, BRI Syariah, dan BNI Syariah telah mempublikasikan Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha (merger) sebagai tindak lanjut perjanjian penggabungan bersyarat yang diumumkan sebelumnya. Total aset dari bank hasil penggabungan akan mencapai Rp214,6 triliun dengan modal inti lebih dari Rp20,4 triliun, total jaringan menjadi 1.200 cabang, dan lebih dari 20.000 karyawan.

Bank hasil merger diprediksi masuk sebagai 10 bank dengan aset terbesar nasional dengan menempati urutan ke-7. Sementara itu, secara global bank hasil merger akan menempati urutan ke-19 berdasarkan total aset. (The Asian Banker, 2019).

Hadirnya bank syariah skala besar yang memiliki visi menjadi 10 besar bank syariah dunia dalam 5 tahun ke depan tentu akan dapat mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.

Pemilik saham dari bank hasil merger adalah Bank Mandiri (51,2%), Bank BNI (25%), Bank BRI (17,4%), masyarakat (4,4%), dan DPLK BRI (2%). Dalam POJK No.28/2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan, bank syariah dimungkinkan untuk melakukan sinergi dengan BUK yang menjadi pemegang saham pengendali.

BUS dan bank umum dapat melakukan kerja sama dan sinergi, termasuk sinergi kegiatan usaha sepanjang bank umum merupakan pemegang saham pengendali BUS dan menerapkan manajemen risiko terkonsolidasi. Namun BUS dan bank umum tidak dapat melakukan sinergi perbankan untuk permodalan dan manajemen BUS.

Dengan POJK ini, bank syariah hasil merger dapat menggunakan infrastruktur Bank Mandiri sebagai pemegang saham pengendali. Namun akan lebih powerful jika bank hasil merger diizinkan bersinergi ke semua bank umum pemegang saham (Bank BNI dan BRI). Jika dimungkinkan maka akan ada 12.226 cabang, 56.258 ATM dan lebih dari 700.000 agen laku pandai yang dapat disinergikan oleh bank hasil merger.

Aksi korporasi ini juga diharapkan dapat mendorong bank syariah lain untuk melakukan aksi serupa agar diperoleh struktur permodalan yang lebih kuat. Pertumbuhan bisnis di sektor perbankan syariah akan mendorong pertumbuhan bisnis di sektor asuransi. Pertumbuhan bisnis di sektor asuransi akan mendorong pertumbuhan pasar modal syariah.

Bank syariah hasil merger akan bergerak bersama dengan bank-bank syariah lainnya serta berkolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, perusahaan sekuritas, manajer investasi, perusahaan fintech serta lembaga pengelola dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk melayani kebutuhan para pelaku usaha di industri halal atau industri lainnya.

Dengan demikian, ekosistem ekonomi syariah akan terbentuk dengan baik dan tumbuh berkelanjutan dan diharapkan memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional. Dengan menjadi bank yang besar, bank hasil merger diharapkan meraih tingkat kepercayaan nasabah yang lebih tinggi, dapat menjadi bank operasional pemerintah, dan mampu menawarkan pricing pembiayaan yang lebih kompetitif.

Efek dari banyaknya masyarakat yang mempercayakan dana dan transaksinya di bank tersebut pada akhirnya menghasilkan kinerja keuangan yang lebih baik daripada kinerja masing-masing bank asal. Dampak selanjutnya bank dapat memberikan renumerasi yang menarik, sehingga mendapatkan high qualified talent, menerapkan manajemen risiko yang lebih kuat, serta memiliki kapasitas investasi untuk teknologi, riset, dan promosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini