Ganjar Pilih Naikkan UMP 2021 Jateng, Ini Alasannya!

Bisnis.com,31 Okt 2020, 02:59 WIB
Penulis: Imam Yuda Saputra
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis 17 September 2020./Bisnis-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA – Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang menolak mengikuti permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, agar gubernur di daerah tidak menaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Hal itu terjadi lantaran Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo  memutuskan menaikkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar 3,27%.

Ganjar mengatakan UMP Jateng 2021 mencapai Rp1.798.979,12. Sedangkan UMP 2020 senilai Rp1.742.015. Artinya ada kenaikan 3,27%.

Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). Ganjar mengatakan tidak mengacu Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang pada PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," ujarnya.

Dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Gubernur, adalah PP 78/2015 tentang Pengupahan. Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo, dan lainnya.

"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year on year (yoy) Jawa Tengah untuk September sebesar 1,42%. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85%.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27%. Angka inilah yang kami pertimbangkan, maka UMP Jateng tahun 2021 kami tetapkan senilai Rp1.798.979,12 atau naik Rp56.963,9," jelasnya.

UMP Jateng ini, lanjut Ganjar, akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota Jateng. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu [UMK]. Ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.

Dengan kenaikan UMP Jateng 2021 ini, Ganjar menyebut ada dua kabupaten/kota Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Untuk Kabupaten Banjarnegara, harus menaikkan Rp50.979,12 dan Wonogiri Rp1.979,12.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini