Bebas dari Bui, Eks Menkes Siti Fadillah Ingin Fokus Jadi Dosen dan Peneliti

Bisnis.com,31 Okt 2020, 18:55 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Siti Fadilah semasa menjalani persidangan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah bebas dari Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta pada Sabtu (31/10/2020), Eks Menteri Kesehatan Siti Fadillah akan kembali berkonsentrasi sebagai dosen dan peneliti.

Siti Fadillah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Dia langsung pulang ke rumahnya setelah dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kuasa Hukum Siti Fadillah, Kholidin, mengatakan bahwa kliennya akan kembali berkonsentrasi sebagai dosen dan peneliti usai bebas. Dia menyebut Eks Menkes itu akan menyumbang pengetahuannya bila diperlukan pemerintah.

“Ibu juga akan concern sebagai dosen dan peneliti juga, terlebih saat pandemik ini, akan menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani virus,” katanya kepada Bisnis, Sabtu (31/10/2020).

Kendati begitu, Siti akan beristirahat sementara waktu setelah keluar dari rumah tahanan. Dia juga akan menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Kendati mengisolasi diri, kesehatan Siti disebut cukup baik. Dia telah menjalani pemeriksaan medis baik sejak di rutan maupun saat tiba di kediamannya.

“Saat ini ibu masih ingin istirahat dulu, dan sambil isolasi diri di rumah, dan baik di rutan atau pun tadi di rumah ibu sudah di periksa kesehatannya,” terangnya.

Siti Fadillah, sebelumnya dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dia juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan dan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Majelis hakim meyakini dia telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Uang tersebut terdiri atas Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya. Dana itu yang diperoleh Rustam dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini