Bisnis.com, JAKARTA - Belum genap setahun, dua perusahaan milik Sandiaga S Uno dan Roslan P. Roeslani dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah keuangan membelit perusahaan di bawah bendera Recapital Group.
Adalah PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Recapital yang baru saja dicabut izinnya oleh otoritas karena dinilai melanggar sejumlah peraturan dan tidak memenuhi ketentuan solvabilitas.
Pada awal Februari 2020, OJK lebih dulu mencabut izin usaha Recapital Sekuritas. Pencabutan izin usaha karena otoritas menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang pasar modal.