Bisa Dibekukan Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

Bisnis.com,01 Nov 2020, 10:00 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (13/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan kelengkapan data kepada peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).

Mulai hari ini, Minggu (1/11/2020), peserta yang belum lengkap datanya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Adapun, peserta BPJS Kesehatan bisa mengecek statusnya apakah dibekukan atau tidak.

Peserta PPU PN dapat mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, yakni Aplikasi Mobile JKN, layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui Aplikasi JAGA KPK .

Para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserta cukup menyiapkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan kartu peserta KIS.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Badan itu pun akan melakukan Program Registrasi Ulang (GILANG).

"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara. Pada saat dicek status kepesertaannya mulai 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta yang dinonaktifkan kepesertaannya, status akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam jika sudah melaporkan pembaruan data.

Menurut Iqbal, GILANG dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini