Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Penjelasan Manajemen

Bisnis.com,02 Nov 2020, 08:50 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program ini. /BPJS

Bisnis.com, JAKARTA - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah sarat. Termasuk paklaring.

Namun karena sejumlah kendala, dapatkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

Suhedi, Cabang Utama Jakarta Slipi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 19/2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pemberian manfaat JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

"Serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat pekerja bekerja," kata Suhedi kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri ini maka paklaring bersifat mandatori atau wajib.

Suhedi menyebutkan untuk kasus perusahaan sudah tutup, sehingga tidak bisa membuat paklaring belakangan, BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.

"Jika perusahaan sudah tutup dan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan terdaftar, peserta membuat surat pernyataan diatas materai 6,000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup," katanya.

Selaian pernyataan di atas materai, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak jika ada penanda tangan kontrak.

"Cukup ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ke Dinas Tenagakerja [untuk meminta paklaring bagi perusahaan tutup]," katanya.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di tengah pandemi seluruh proses diarahkan secara online. Proses ini mulai dari melakukan antrean secara online hingga pengiriman berkas.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Nomor antrean diperoleh melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini