Gara-Gara Corona, Kinerja Asuransi Belum Pulih dari Kontraksi

Bisnis.com,02 Nov 2020, 16:01 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Foto Multiple Exposure karyawan saat beraktivitas di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kinerja industri asuransi, baik jiwa maupun umum, masih terkoreksi hingga kuartal III/2020 sebagai dampak dari pandemi virus corona.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjabarkan bahwa sepanjang September 2020, industri asuransi memperoleh premi senilai Rp17,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari premi asuransi jiwa Rp11,6 triliun dan asuransi umum Rp6,2 triliun.

Menurutnya, perolehan premi bulanan pada September itu melambat jika dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya yang sempat tumbuh. Kondisi itu pun membuat perolehan premi industri hingga kuartal III/2020 masih terkoreksi secara tahunan.

"Pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih terkontraksi 3,25 persen, begitu pun asuransi jiwa, masih mengalami kontraksi 11,39 persen," ujar Wimboh dalam konferensi pers Perkembangan Kebijakan dan Kondisi Terkini Sektor Jasa Keuangan, Senin (2/11/2020).

Berdasarkan Statistik Asuransi OJK per September 2020, industri asuransi umum dan reasuransi mencatatkan pendapatan premi Rp72,94 triliun. Capaian pada penghujung kuartal III/2020 itu turun jika dibandingkan dengan September 2019 senilai Rp75,37 triliun.

Hingga September 2020, pendapatan premi asuransi umum senilai Rp54,03 triliun tercatat turun 7,53 persen (year-on-year/yoy) dari September 2019 senilai Rp58,43 triliun. Adapun, pada September 2020, pendapatan premi reasuransi senilai Rp18,911 triliun justru naik 11,67 persen (yoy) dari September 2019 sebesar Rp16,93 triliun.

Sementara itu, pada September 2020 industri asuransi jiwa menbukukan premi Rp121,22 triliun. Jumlahnya turun 11,37 persen (yoy) dari perolehan premi September 2019 senilai Rp136,78 triliun.

Meskipun begitu, Wimboh menegaskan bahwa industri asuransi berada dalam kondisi yang solid meskipun diterpa pandemi Covid-19. Rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) industri asuransi masih jauh di atas batas minimal yang ditetapkan otoritas, yakni 120 persen.

Pada September 2020, RBC industri asuransi jiwa tercatat sebesar 507,1 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum sebesar 324,9 persen. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa industri asuransi masih mampu menanggung liabilitas dan memberikan proteksi bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini