IHK Lampung Naik dari 105,32 jadi 105,54, Inflasi 0,21 Persen

Bisnis.com,02 Nov 2020, 21:58 WIB
Penulis: M. Syahran W. Lubis
Ilustrasi pedagang menata cabai merah dagangannya. Cabai merah termasuk pemicu inflasi di Lampung./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Indeks harga konsumen (IHK) Provinsi Lampung meningkat dari 105,32 pada September 2020 menjadi 105,54 pada Oktober 2020, sehingga terjadi inflasi sebesar 0,21 persen.

Sebagaimana dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung pada Senin (2/11/2020), berdasarkan penghitungan inflasi tahun kalender (point to point) Oktober 2020 mengalami inflasi 1,21 persen, sedangkan inflasi year on year (yoy) Oktober 2020 terhadap Oktober 2019 adalah sebesar 1,60 persen.

Dari dua kota pemantauan di Lampung pada Oktober 2020, Kota Bandar Lampung mengalami inflasi sebesar 0,23 persen, dan Kota Metro sebesar 0,05 persen.

Menurut BPS Lampung, beberapa komoditas yang memicu inflasi adalah harga cabai merah, minyak goreng, bawang merah, jeruk, dan tarif angkutan udara.

Sementara itu, beberapa komoditas yang mendorong deflasi ialah tarif listrik, semangka, petai, beras, dan telur ayam ras.

NTP Provinsi Lampung

BPS Lampung pada saat bersamaan juga merilis perkembangan nlai tukar pertani (NTP) di daerah tersebut.

Menurut BPS, NTP Lampung pada Oktober 2020 untuk setiap subsektor tercatat subsektor padi & palawija 91,64), hortikultura 96,30, tanaman perkebunan rakyat 96,42, peternakan 99,02, perikanan tangkap 102,61, dan perikanan budi daya 100,21, sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat 94,74.

Pada Oktober 2020, beberapa komoditas mengalami penurunan harga antara lain subsektor tanaman pangan, peternakan, dan perikanan budi daya, seperti, gabah, ketela pohon, beberapa jenis ternak dan unggas, serta beberapa jenis ikan budi daya.

Sementara itu, subsektor hortikultura, tanaman perkebunan, dan perikanan tangkap mengalami kenaikan harga antara lain pada sayuran dan buah, kelapa, kakao, karet, kelapa sawit, dan beberapa jenis ikan tangkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini