Konten Premium

Dua Mata Pedang Kebijakan UMP 2021

Bisnis.com,02 Nov 2020, 17:07 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020)./ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – “Poin saya adalah, bahwa menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum.”

Kalimat tersebut diucapkan Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priono saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik yang dihelat Crosscheck, Minggu (1/11/2020). Edy tengah menanggapi pernyataan yang disuarakan barisan buruh.

Organisasi buruh yang dimaksud Edy, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak tegas keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak perlu naik demi menjaga perlindungan kelangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini