Bisnis.com, JAKARTA – “Poin saya adalah, bahwa menjaga daya beli itu tidak harus dilakukan berdasarkan upah minimum.”
Kalimat tersebut diucapkan Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priono saat menjadi pembicara dalam diskusi daring bertajuk Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik yang dihelat Crosscheck, Minggu (1/11/2020). Edy tengah menanggapi pernyataan yang disuarakan barisan buruh.
Organisasi buruh yang dimaksud Edy, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak tegas keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat ini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten (UMK) tak perlu naik demi menjaga perlindungan kelangsungan usaha.