Lelang Rumah Sitaan Bank Harga Rp120 Juta di Bekasi. Ditutup Hari Ini!

Bisnis.com,02 Nov 2020, 10:11 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Papan bid peserta terlihat saat acara Lelang Expo di JCC Jakarta, Jumat (22/9). /JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - KPKNL Bekasi menyelenggarakan lelang rumah sitaan bank dengan harga miring melalui lelang.go.id. Namun, pendaftaran lelang ditutup hari ini.

Laman resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan itu, bisa menjadi referensi Anda untuk mendapatkan rumah murah.

Kali ini, PT BPR Bringin Dana Sejahtera akan melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantara KPKNL Bekasi. Objek lelang berupa sebidang tanah dengan total luas 24 meter persegi berikut bangunan di Kota Bekasi dilengkapi dengan sertifikat hak milik. Nilai limit penawaran lelang sebesar Rp120 juta.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran close bidding. Jika ingin mengikuti lelang rumah murah ini, Anda harus membayar uang jaminan sebesar Rp24 juta.

Batas akhir jaminan disetorkan pada 2 November 2020. Selanjutnya, batas akhir penawaran pada 3 November 2020.

Berikut syarat dan ketentuan lelang, yang dikutip dari laman lelang.go.id:
1. Cara penawaran.
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran closed bidding melalui alamat domain https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali sejak pengumuman ini terbit sampai batas akhir waktu penawaran.
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
5. Obyek lelang di atas, dijual lelang dalam kondisi apa adanya “as is”, dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya-biaya, tunggakan-tunggakan yang ada pada aset di atas, berikut permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.
6. Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, pejabat lelang, dan/atau KPKNL.
7. Informasi lebih lanjut tentang aset dan persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Bekasi 021 8808888 ext 102 dan PT.BPR Bringin Dana Sejahtera, telp. 02188856525-26.

Sumber: lelang.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini