Bisnis.com, JAKARTA - PT Mega Corpora, perusahaan milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, akan melaksanakan tender wajib sebagai rangkaian dari proses akuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk. Harga penawaran tender wajib ditetapkan Rp160,26 per saham.
PT Mega Corpora akan mengambilalih 3,04 miliar saham atau 73,71 persen yang dimiliki PT Hakimputra Perkasa di Bank Harda Internasional. Keduanya telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham pada 16 Oktober 2020.
Pengambilalihan perseroan akan dilakukan melalui transaksi di pasar negosiasi di BEI setelah diterimanya izin dari OJK.
Rencana pengambilalihan ini akan mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan kepada pihak yang akan mengambil alih. Rencana ini masih dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sabagai salah satu syarat untuk memperoleh izin OJK.
Sebagaimana POJK 9/2018, Mega Corpora akan melaksanakan penawaran tender wajib setelah pelaksanaan pengambilalihan mendapatkan izin dari OJK. Penawaran tender wajib adalah penawaran untuk membeli sisa saham perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru.
Dalam pasal 17 huruf a butir 1b POJK 9/2018, harga penawaran tender wajib akan ditetapkan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman yakni 4 Agustus 2020 sampai dengan 1 November 2020 yakni Rp160,26 per saham.
"Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," terang Direktur PT Mega Corpora Ali Gunawan dan Direktur Bank Harda Yohanes, dalam pengumuman di Bursa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel