Akuisisi Bank Harda, Berapa Duit yang Disiapkan Chairul Tanjung?

Bisnis.com,02 Nov 2020, 19:46 WIB
Penulis: M. Richard
Mega Corpora/ctcorpora.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Mega Corpora, perusahaan milik pengusaha nasional Chairul Tanjung, akan mengakuisisi PT Bank Harda Internasional Tbk.

Dalam akuisisi ini, pemegang saham mayoritas BBHI yakni PT Hakimputra Perkasa akan mejual 3,08 miliar saham atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan kepada PT Mega Corpora.

Adapun, harga saham BBHI pada penutupan perdagangan hari ini adalah Rp165 dengan price to book value 1,98 kali. Jika mengacu pada harga saham ini, maka harga yang harus dibayar Mega Corpora adalah senilai Rp508,94 miliar.

Dihubungi terpisah, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan berpendapat desakan penambahan modal membuat pemilik Bank Harda saat ini tak banyak pilihan. Terlebih, perseroan juga mempunyai beberapa catatan yang perlu menjadi pertimbangan pemegang saham pengendali berikutnya.

Menurutnya, daya tawar dari posisi CT saat ini dapat membuat harga pelaksanaan 30 persen hingga 40 persen lebih rendah. "Mungkin harganya akan diskon memperhatikan prospek dan risiko dari Bank Harda sendiri," katanya.

Jika mengacu penyataan Trioksa, maka harga pelaksanaan nantinya akan sekitar 100 per lembar saham. Artinya kocek yang dirogoh sekitar Rp308 miliar.

Namun, perlu diingat ada bank umum kelompok usaha (BUKU) III yang sahamnya dilego dengan sekitar 0,25 kali PBV. Jika hal serupa juga terjadi pada Bank Harda dengan memperhatikan beberapa risiko yang mencuat akhir-akhir ini, maka kocek yang dirogoh bisa saja hanya Rp65 miliar.

Adapun, BBHI dan PT Hakimputra Perkasa sebagai penjual telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan Mega Corpora sebagai pihak yang akan mengambilalih, pada 16 Oktober 2020.

"Tujuan pengendalian untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perseroan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dari segi operasional maupun permodalan," terang perseroan dalam pengumuman di Bursa Efek Indonesia, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya, perseroan akan melaksanakan RUPSLB untuk menyetujui pengambilalihan perseroan dan setelah itu mengajukan izin pengambilalihan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli saham, seluruh saham yang diperjanjikan tidak dapat diperjualbelikan sampai dengan tanggal yang disepakati. Pengambilalihan perseroan akan dilakukan melalui transaksi di pasar negosiasi di BEI setelah diterimanya izin dari OJK.

Rencana pengambilalihan ini akan mengakibatkan beralihnya pengendalian perseroan kepada pihak yang akan mengambil alih. Rencana ini masig dalam proses pelaksanaan persetujuan RUPSLB sabagai salah satu syarat untuk memperoleh izin OJK.

Selanjutnya bagi para pemegang saham perseroan, apabila pihak yang mengambilalih akan melaksanakan penawaran tender wajib setelah pelaksanaan pengambilalihan mendapatkan izin dari OJK, maka harga penawaran tender wajib akan ditetapkan menggunakan harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI selama 90 hari kalender sebelum tanggal pengumuman yakni 4 Agustus 2020 sampai dengan 1 November 2020 yakni Rp160,26 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini