Lawan Entitas Kredit Ilegal, OJK Paparkan 'Keistimewaan' Rentenir

Bisnis.com,02 Nov 2020, 21:11 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki program kredit atau pembiayaan melawan rentenir di daerah.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan program tersebut saat ini diselenggarakan oleh 20 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD).

Program tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan usaha mikro kecil (UMK) terhadap entitas kredit informal atau ilegal alias rentenir. Pasalnya, rentenir ini, kata Tirta memiliki 'keunggulan' menarik bagi UMK yang membutuhkan dana.

"Rentenir ini keistimewaannya cepat sekali [berikan pinjaman], tengah malam bisa diakses," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).

Oleh karena itu, 20 TKPAD tersebut pun menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang cepat, tetapi dengan suku bunga atau imbal hasil yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rentenir. Saat ini, jumlah debitur, kata Tirta, ada sekitar 49.000 nasabah.

"Program ini baru dimulai, akhir juli. Nilainya Rp589 miliar pembiayaan hingga pertengahan Oktober," katanya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menyampaikan kredit atau pembiayaan melawan rentenir diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari 3 hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja, dengan suku bunga sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan.

Dengan model ini, harapannya dapat mengurangi ketergantungan UMK terhadap entitas kredit informal atau ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini