Survei LSI: DPR Paling Tidak Dipercaya Awasi Bantuan Covid-19

Bisnis.com,03 Nov 2020, 20:35 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia mencatat Dewan Perwakilan Rakyat dinilai sebagai lembaga yang paling tidak dipercaya dalam pengawasan bantuan sosial terkait penanganan Covid-19.

Berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 41 persen responden tidak percaya terhadap DPR dalam segi pengawasan bantuan Covid-19.

Dalam survei tersebut tercatat 11 persen responden yang sangat tidak percaya terhadap fungsi pengawasan DPR dalam penyaluran bansos Covid-19.

Di sisi lain 40 persen percaya DPR untuk mengawasi bansos Covid-19, dan hanya 2 persen yang sangat percaya.

Sementara itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pengawasan bantuan Covid-19 tertinggi adalah pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kedua, pemerintah provinsi. Ketiga, kementerian sosial, dan keempat, pemerintah daerah.

"Tingkat kepercayaan pada Presiden paling tinggi, diikuti Pemprov, Kementerian Sosial, Pemda Kab/Kota, Pemda desa/kelurahan, Gugas Covid-19, KPK, LSM, Polisi, media massa, Ombudsman RI, dan DPR," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan saat memaparkan hasil surveinya, Selasa (3/11/2020).

Adapun metodologi penelitian yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia yakni dengan menelepon responden, karena adanya pembatasan sosial guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Responden yang ditelepon yakni mereka yang pernah diwawancara oleh Lembaga Survei Indonesia secara langsung pada Maret 2018 hingga Maret 2020.

Ada 1.200 responden yang berhasil ditelepon oleh Lembaga Survei Indonesia dalam melakukan penelitiannya.

Adapun, metode survei yang digunakan yakni random sampling dengan ukuran sampel 1.200 responden dan toleransi kesalahan (margin of error - MoE) sekira 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Survei dilakukan pada 13 sampai 17 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini