Kejagung Geber Perkara Korupsi, Kejati Tangani Kasus Daerah

Bisnis.com,03 Nov 2020, 20:03 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi di daerah ke masing-masing Kejaksaan Tinggi agar bisa cepat selesai.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengemukakan dari 18 kasus korupsi yang belum naik ke penyidikan di Kejagung, kini sebagian telah dikirimkan ke masing-masing Kejati.

"Sebagian perkara itu sudah dilimpahkan ke Kejati ya untuk ditangani dan dituntaskan," tutur Ali, Selasa (3/11/2020).

Beberapa kasus yang telah dilimpahkan ke Kejati antara lain kasus korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumatra Selatan tahun anggaran 2015, perkara korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014.

Menurut Ali, Kejati Jawa Barat paling banyak menerima pelimpahan kasus. Ada juga perkara korupsi yang dilimpahkan ke Kejati NTB dan Kejati Lampung.

"Kejati Jabar ada, paling banyak itu. Ada beberapa ke Kejati Jabar seperti kasus embrio di Bogor," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini